I.
PENDAHULUAN
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat apabila dimasukan dalam tubuh manusia,
baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan sehingga dapat mengubah pikiran,
suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sinteti smaupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.
Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin
sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak di dengung-dengungkan. Sebab,
penyalahgunaan narkoba bias membahayakan bagikeluarga, masyarakat, dan masad epan
bangsa.
Dampak narkoba jika di salah gunakan seperti halnya singkatan
kata tersebut NARKOBA (narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya
bagi manusia. Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi,
maupun perilaku pemakainya. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja,
tetapi hal itu biasnya juga memudahkan seseorang untuk terdorong menyalahgunakan
narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah
kelompok usia remaja hingga dewasa.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila penggunaan narkoba,
para pemuda tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan pemuda. Hal ini telah terbukti
dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian.
Bangsa ini akan kehilangan generasai muda yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan generasi muda
sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara.
Dengan kondisi tersebut, kami selenggarakan kegiatan
Seminar Bahaya Narkoba dikalangan
Generasi Muda guna memperbaiki moral pemuda masa kini untuk tidak mengkonsumsi narkoba
agar dapat menjadi penerus bangsa yang berakhlak mulia dan kegiatan ini di latar
belakangi kenyataan bahwa banyak pemimpin bangsa yang menjadi panutan yang tidak
pantas bagi generasi saat ini ataupun yang akan datang. Selain itu, kegiatan ini
kami selenggarakan karena ingin memberikan penjelasan dan pemahaman bagi para
pemuda akan bahaya narkoba, serta untuk memperkuat moral dan kepribadian yang
di miliki para pemuda atau mahasiswa.
II.
NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Adapun
Nama dan Tema dalam Kegiatan yang akan kami selenggarakan ini yaitu:
Nama
Kegiatan : Seminar Bahaya Narkoba
dikalangan Generasi Muda
Tema : Mewujudkan Generasi
Muda Indonesia yang terpelajar,
berprestasi, berkarakter tanpa narkoba.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan “Seminar Bahaya Narkoba dikalangan Generasi Muda”
yang akan dilaksanakan bertujuan sebagai berikut:
a.
Memberikan
pemahaman bagi pemuda sebagai generasi penerus agar berakhlak mulia bebas dari narkoba.
b.
Agar
peserta seminar dapat lebih memahami tentang bahaya penularan HIV / AIDS, dan penyakit
lainnya yang disebabkan oleh penggunaan narkoba.
c.
Memberikan
pembimbingan untuk merubah masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
d.
Memperkuat
mental para pemuda untuk menghadapi dampak globalisasi, terutama masalah narkoba.
e.
Mempererat
tali persaudaraan antar mahasiswa yang mengikuti seminar.
IV.
SASARAN KEGIATAN
Adapun
sasaran dalam kegiatan ini yaitu:
1.
Komponen
Mahasiswa Universitas Subang.
2.
Dosen-dosen.
3.
Siswa-siswi
SMP, SMA/SMK Kabupaten Subang.
V.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan Seminar Bahaya Narkoba dikalangan Generasi Muda dilaksanakan
pada:
hari/tanggal : Senin,13 Mei
2013
waktu : 09.00 s.d. 14.00
tempat : Kampus 1 Universitas
Subang
Jl. R.A. Kartini Km 3 Telp. (0260) 417508
VI.
ESTIMASI DANA “terlampir”
VII. SUSUNAN
KEPANITIAAN “terlampir”
VIII. SUSUNAN
ACARA “terlampir”
IX.
BENTUK KERJASAMA “terlampir”
X.
PENUTUP
Demikian proposal kegiatan ini kami susun sebagai
landasan sekaligus bahan acuan dalam penyelenggaraan seminar BAHAYA NARKOBA DIKALANGAN GENERASI MUDA.
Bantuan, arahan, partisipasi dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk
kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini. Dan melalui kegiatan ini kami harapkan
dapat memberikan kontribusi yang besar sebagai pemahaman bagi generasi penerus
agar berakhlak mulia bebas dari narkoba. Sehingga apa yang menjadi harapan kita
pada akhirnya dapat tercapai.
Subang, 13 Mei 2013
Ketua
Pelaksana Sekretaris
Diah Andani
Mellika Abdurahman
Lampiran1
ESTIMASI DANA KEGIATAN
Administrasi
dan Kesekretariatan
|
No.
|
Uraian
Keperluan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Total Harga
|
1.
|
Stempel
|
1
|
25.000
|
25.000
|
2.
|
Kertas HVS
|
1 rim
|
45.000
|
45.000
|
3.
|
Tinta Printer
|
1 paket hitam
|
20.000
|
20.000
|
|
|
1 paket warna
|
35.000
|
35.000
|
4.
|
Penjilidan Proposal
|
15
|
3000
|
45.000
|
5.
|
Foto copy surat-surat
|
350
|
2000
|
700.000
|
6.
|
Sertifikat
|
300
|
10.000
|
3.000.000
|
7.
|
Blocknote
|
350
|
2000
|
700.000
|
8.
|
Bolpoin
|
350
|
1.000
|
350.000
|
9.
|
Stopmap
|
150
|
1500
|
225.000
|
Sub Total
|
5.145.000
|
Publikasi,
Dekorasi & Dokumentasi
|
No.
|
Uraian
Keperluan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Total Harga
|
1.
|
Background
panggung
|
4X2,5m
|
25.000
|
250.000
|
2.
|
Publikasi
(Selebaran/pamflet)
|
500
|
1.000
|
500.000
|
3.
|
Spanduk
|
2
|
70.000
|
140.000
|
4.
|
Perlengkapan
dekorasi
|
-
|
400.000
|
400.000
|
5.
|
Id Card
|
80
|
5.000
|
400.000
|
6.
|
Kaset Video
Narkoba
|
2
|
50.000
|
100.000
|
Sub Total
|
1.790.000
|
Konsumsi
|
No.
|
Uraian
Keperluan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Total Harga
|
1.
|
Snack peserta
|
300
|
5.000
|
1.500.000
|
2.
|
Snack panitia
|
40
|
5.000
|
200.000
|
3.
|
Snack Dosen
& Narasumber
|
18
|
7.500
|
135.000
|
4.
|
Air Mineral
|
2 dus
|
15.000
|
30.000
|
Sub Total
|
1.865.000
|
Narasumber
|
No.
|
Uraian Keperluan
|
Volume
|
Harga
Satuan
|
Total Harga
|
1.
|
Plakat
|
3
|
150.000
|
450.000
|
2.
|
Pembicara
|
3
|
3.500.000
|
10.500.000
|
3.
|
Moderator
|
1
|
200.000
|
200.000
|
Sub Total
|
11.150.000
|
|
|
1. PEMASUKAN
a.
Dana dari
para peserta Rp. 21.000.000,-
b.
Rektorat Rp. 
Total Rp.
22.000.000
2. PENGELUARAN
a.
Administrasi
dan Kesekretariatan Rp.
5.145.000,-
b.
Publikasi,
Dekorasi & Dokumentasi Rp.
1.790.000,-
c.
Konsumsi Rp. 1.865.000,-
d.
Narasumber Rp.
11.150.000,-
e.
Biaya
Kepanitiaan Rp.
Total Rp.
20.950.000
Maka,
JumlahTotal Rp. 42.950.000 Terbilang, Empat puluh dua juta sembilan ratus lima
puluh ribu rupiah.
Lampiran 2
SUSUNAN KEPANITIAAN
Penanggung
jawab : Nuraida, S.Ip, M.Si
Penasehat :
Drs. Tatang Parjaman, M.Si
Ketua
Pelaksana : Diah Andani
Sekretaris : 1. Mellika Abdurahman
2. Hikmati Nur Soliha
Bendahara : 1. Risna Rahmayani
2. Anggi Adhisty
Seksi-seksi
Acara : 1. Yana Suryana
2. Meilita Maryam
Humas : 1. Billy Wiguna Idanto
2. Dyaz Cipta Handika
3. M. Sutiana
Konsumsi : 1. Tika Nurdianti
2. Regina Srie Y.
3. Lusiana Egi M.
Keamanan : 1. Yoga Aprianto P
2. Deana Wiguna
3. Rachmat Budhi
Perkap : 1. Ferbirra Maulana R.
2. Asep Aditya J.P.
Pubdekdok : 1. Panca Sakti Gunawan
2. Linda Dwi A.
Lampiran 3
SUSUNAN ACARA
NO
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
08.00 – 08.30
|
Registrasi
|
Sie Acara
|
2.
|
08.30 – 09.00
|
Pembukaan
|
Sie Acara
|
|
|
1. -Menyanyikan
Lagu Indonesia Raya
3. - Laporan Ketua Panitia
4.
Sambutan-Sambutan :
- Ketua Pelaksana
- Penanggungjawab
-
Rektor
|
|
3.
|
09.00 – 10.00
|
Narasumber
1: Dampak penyalahgunaan narkoba dan solusi konkrit dalam pencegahannya.
|
Narasumber
|
4.
|
10.00 – 11.00
|
Narasumber 2: Peran pemuda dalam mewujudkan Indonesia sehat ,bebas
dari narkoba.
|
Narasumber
|
5.
|
11.00 – 12.00
|
Narasumber 3:
Motivasi dunia kampus.
|
Narasumber
|
6.
|
12.00 – 12.05
|
Penutup Doa
|
|
Lampiran 4
BENTUK KERJASAMA
PENAWARAN SPONSORSHIP
Panitia
memberikan kesempatan pada perusahaan, lembaga atau badan usaha yang bapak/ibu
pimpin untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
1.
KETENTUAN UMUM
a. Perjanjian
sponsorship sebagai sponsor utama dan biasa disertai pembayaran uang muka
sebesar 50%.
b. Pelunasan
dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari pelaksanaan.
c. Perjanjian
kerjasama sponsorship disertai cap resmi/asli panitia dan penanggung jawab
pihak sponsor.
d. Pembatalan
sponsorship, diantaranya:
a) Pembatalan
oleh pihak sponsor, artinya sponsor yang
telah membayar lunas akan dikembalikan 50%, dan yang membayar uang muka dibawah
60%, akan dikembalikan 10%.
b) Pembatalan
oleh panitia, artinya akan
dikembalikan sebesar uang yang telah diterima panitia.
c) Apabila
dalam perkembangan terdapat sponsor tunggal, maka secara otomotif kontrak
sebelumnya dengan sponsor biasa dan pendamping dibatalkan dan uang yang telah
dibayarkan dikembalikan 100%.
e.
Umbul-umbul ditanggung oleh pihak sponsor.
2.
MEDIA PUBLIKASI
a. Spanduk
rentang;
b. Pamflet;
c. Radio.
3.
BENTUK-BENTUK SPONSORSHIP
a. Sponsor
Tunggal, yaitu sponsor yang sanggup dan sepakat untuk membayar minimal 75% dari
keseluruhan dana yang dibutuhkan dalam acara seminar sebagaimana tercantum
dalam proposal.
b. Sponsor
biasa, yaitu sponsor yang sanggup dan sepakat untuk membayar 25% dari
keseluruhan dana yang dibutuhkan kepanitiaan sebagaimana tercantum dalam
proposal atau sanggup dan sepakat untuk menanggung pengadaan barang senilai
minimal 15% dari keseluruhan dana yang dibutuhkan kepanitiaan sebagaimana
tercantum dalam proposal.
c. Sponsor
pendamping, yaitu yang bersedia berpartisipasi dalam kegiatan ini dalam bentuk
sponsorship diluar ketentuan no 1 dan 2, sesuai kesepakatan antara pihak
panitia dan calon sponsor.
d. Donator,
yaitu pihak-pihak yang mau membantu seikhlasnya, untuk kesuksesan
penyelenggaraan kegiatan ini tanpa terikat dengan serah terima prestasi dan
kontraprestasi.